SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1 Subjek Hukum
Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1.
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang
belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
Hukum Pidana
Pengertian menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire
Hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu
sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat
khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan
suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu
keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman
itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi
tindakan-tindakan tersebut.
Selain
itu, Pengerian menurut Moeljatno
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang
mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak
boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Kesimpulannya,
Hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh
dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang
yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Hukum
Perdata
Prof.
Subekti, S.H menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
Selain
itu, C.S.T. Kansil menjelaskan bahwa hukum perdata ialah
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila
ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata
pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan
hukumnya dengan orang lain.
Perbedaan
Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga
pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yangmemiliki
implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana
apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan,
ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana
sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir)
untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang
apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si
pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda
simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda
dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang
menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan,
dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum
perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak
berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Hukum
Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(pers onal law).
Hukum Perjanjian
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
· Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek
dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup
kontrak
4. Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban
dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
Hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata.Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis)
dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.