Minggu, 25 Maret 2018

Battle Stadium D.O.N (Dragon Ball, One PIece & Naruto)


Kali ini saya akan review sekaligus bernostalgia game Ps2 dengan genre fighting atau battle arena yg dulu sangat sering saya mainkan saat saya masih sekolah. Game nya adalah Battle Stadium D.O.N (Dragon Ball, One Piece & Naruto). Game ini adalah gabungan dari 3 anime atau Manga dari Weekly Shonen Jump yg diterbitkan oleh Bandai Namco. Ketiganya dipertemukan dalam satu arena dengan 4 player didalam arena. 

Gambar terkait


Tanggal rilis awal: 20 Juli 2006
Genre: Permainan pertarungan
Platform: PlayStation 2, Nintendo GameCube
Language : Japanesse


Game ini merupakan salah satu game fighting yg menggunakan combo dalam pertarungan yg menurut saya cukup mudah untuk melakukanya (mungkin karena sudah terbiasa) dari game fighting yg lain
Game ini cukup Unik karena untuk memenangkannya kalian harus mengumpulkan Darah atau Poin yg keluar saat memukul musuh. Walaupun kalian kehilangan semua poin, kalian tetap bisa bermain samapai waktunya habis. . Siapa yg memiliki darah atau poin terbanyak atau berhasil meng K.O kan semua musuh  dalam waktu 180 detik dia pemenangnya.

Hasil gambar untuk DON ps2


Menu game terdiri dari :
-          Story mode
Disini kita akan ditantang dengan melawan musuh dan dgn jumlah musuh yg acak atau random.Kita dapat memilih tingkat kesulitan musuh. Setiap Match memiliki misi yg berbeda2. Jika menyelesaikan misi nya kalian mendapatkan “Koin” sesuai misi nya untuk bermain di Roullete. Di Roullete ini lah kalian bisa mendapatkan Character baru, Arena baru, dan item2 yg dapat digunakan di Custom Mode.



-          Survival mode
Mode dimana kita diberi HP, berbeda dengan mode yg lain yg dimana bila HP kita habis atau keluar dari arena, kita langsung Kalah dan tidak dapat melanjutkan permainan lagi. Disini kita harus bertahan hidup dengan  menghadapi oleh jumlah dan musuh Random dimana HP kita tidak akan Penuh lagi jika ke match berikutnya. Musuh akan bertambah susah seiring berapa banyak match yg telah dilalui.



-          Time Mode
Kita harus mengalahkan Mini Majin-Buu sebanyak2nya dengan waktu yg ditentukan.


-          Practice
Tempat Latihan, dapat mengatur musuh diam atau atau bergerak tanpa mengkhawatirkan Kalah.


-         Free mode
Mode Multi Player yg dapat dimainkan hingga 4 player bersama teman-temanmu


Hasil gambar untuk DON ps2

-          Custom mode
Mode Multi Player juga, tapi kita bisa mengatur (Custom) Game kita, misalnya kita dapat memilih dapat lompat tinggi, Slow, Item banyak,dll sesuka kita dgn menggunakan item yg kita dapatkan dari Roullete di Story Mode.

*Tampilan

-          Option
Pengaturan Game

-          Gallery
Tempat melihat Background Character D.O.N. (Dalam Bahasa Jepang tentunya)

*Tampilan 


Roullete

Ini ada lah Tempat dimana kita mendapatkan Character dan Arena baru. Saya tidak tau ini namanya apaan karena tidak ada penjelasan atau saya tidak terlalu mengerti dalam bahasa jepang, jadi saya menyebutnya “Roullete” saja. Jika kita mendapatkan Gambar yg sama, Horizontal atau Diagonal, kita akan mendapatkan Tiket2 item yg dapat digunakan di “Custom Mode”. Tetapi target kita bukan itu, target kita adalah gambar Shonen Jump, yg apabila kita berhasil, kita akan pindah ke Roulette Bonus dimana kita bisa mendaatkan character dan arena baru diasana. Hadiah Tiketnya pun 2x lipat dibandingkan Roullete yg biasa.

Gambar terkait


Tips & Trick mendapatkan New Character :
1. Untuk cara bermain DON pasti kalian bisa bertambah lancar jika sering bermain dan tau combo2 nya jika melihat computer atau dgn kombinasi sendiri.

2. Untuk Unlock Character dan Arena baru saya punya sedikit ilmu yg dpt saya berikan, lul. Caranya :
Dapatkan Koin dari Misi-misi di Story Mode sebanyak2nya . Pasti kalian bingung kan Misi2 nya itu apa disuruhnya karena bahasa jepang? Tenang saya dibawah saya  akan berikan sebagian terjemahan Misi2nya ke dalam bahasa inggris, jadi mungkin akan membantu kalian untuk menyelesaikan misi2nya.

3. Jika sudah di Roulette, silahkan berusaha utk mndapatkan Icon Shonen Jump, tapi saya tau pasti kalian malas dan merasa capek apalagi mata untuk melihat gambar yg berputar2 dan harus menentukan Timing yg tepat utk menyamakan gambar terus menerus.

4. Tips saya, pencet saja tombol secara acak, tidak usah berusaha mendpatkan icon Shonen Jump, karena disaat2 tertentu Roulette akan Menjadi Gelap dan akan memudahkan kita utk menyamakan Gambar Shonen Jump nya. Lakukan hal yg sama di Roullte Bonus, tapi jika anda merasa sayang dengan koinnya dan berpikir lebih baik utk mendapatkan tiketnya juga tidak apa2, itu balik lagi kepada kalian.

Gambar terkait


*gambar dimana roulette mendapat karakter baru

Misi dan terjemahan D.O.N  :





Sekian Review dan Tips & trick dari saya, Untuk kalian yg tidak punya ps2, game ini bisa dimainkan di emulator ps2  yg bisa di download lewat PC atau pun android. Jadi kalian tidak usah bingung untuk memainkannya. Klw saya biasanya download emulator di Emuparadise beserta game nya, berikut Link Download Emulator Ps2  https://www.emuparadise.me/Sony_Playstation_2_Emulators/Windows/41 
Terima kasih sudah Berkunjung :)










Sabtu, 17 Maret 2018

Asal Usul Hukum

Mengapa manusia menciptakan hukum?

Manusia berkepentingan untuk merasa bahwa ia aman. Aman berarti bahwa kepentingan-kepentingannya tidak diganggu. Oleh karena itu manusiaselalu berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi dari konflik,gangguan-gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerang kepentingan dirinya dan kehidupan bersama. Gangguan dan konflik harus dicegah dan tidak dibiarkan berlangsung terus menerus, karena akan merusak keseimbangan tatanan masyarakat. Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu akan tercapai jika tercipta pedoman atau peraturan yang menentukan manusiaseharusnya hidup dalam masyarakat agar tidak merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Pedoman, patokan atau ukuran untuk bertingkah laku atau bersikap dalam kehidupan bersama itu disebut dengan norma atau kaidah social. Kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan.Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Jadi agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata  bagi  pelanggarnya.  Yang  dimaksud  dengan  segala  sesuatu  adalah  faktor-faktor  yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum,dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lainsebagainya.Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan global saat ini, tentunya menjadikan bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Jenis-jenis Hukum

1) Menurut sifatnya :
- Hukum yg memaksa : Hukum yg bersifat mutlak. Contoh = Hukum Pidana
- Hukum yg mengatur : Hukum yg dapat dikeesampingkan jika pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Contoh + Hukum Perdata 

2) Menurut wujudnya :
- Objektif :Hukum yg berlaku umum disebuah negara. Contoh : Kitab undang-undang pidana.
- Subjektif : Hukum yg muncul dari hukum objektif tapi hanya berlaku pada orng-orng tertentu. Contoh :Kitab undang-undang hukum Militer.

3) Menurut isinya
- Privat : Mengatur hubungan antara  orang yg satu dengan orang lain yg menitikberatkan kepada kepentingan pribadi. Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang
- Publik : Mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapanya dan warga negaranya. Contoh : Hukum Pidana, tata negara, administrasi negara.

4) Menurut sumbernya :
- Hukum UU : Bersumber dari perundang-undangan. Contoh :KUHP, KUHPdt, KUHD, UU, PP
- Hukum adat : Bersumber dari kebiasaan. Contoh :Hukum adat Papua yg berlaku pada seseorang yg mengakibatkan seseorang meningal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yg akan diminta ganti rugi dengan uang atau ternak abi.
- Hukum Traktat : Bersumber dari beberapa negara dalam suatu perjanjian negara. Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang wilayah perairan.
- Hukum Yurisprudensi : Bersumber dari putusan hukum. Contoh :Yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik
- Hukum Doktrin : Bersumber dati para ahli hukum. Contoh : Doktrin Truman dan Doktrin Monroe

5)Menurut Bentuknya :
- Tertulis :Peraturan hukum yg terdapat pada perundang-undangan. Contoh :KUHP pidana, KUHP perdata.
- Tidak tertulis :Hukum yg diyakani dan ditaati masyarakat walaupun tdk tertulis. Contoh : Hukum adat suatu daerah.

6) Menurut tempat berlakunya :
- Nasional : Berlaku dalam wilayah negara tertentu. Contoh : KUHP di Indonesia.
- Internasional : Mengatur hubungan dunia Internasional. Contoh : Hukum yg timbul dari perjainjian Internasioanl (traktat)

7) Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum :Berlaku untuk saat ini untuk suatu masyarakat. COmtoh : Perda
- Ius Constituendum :Diharapkan berlaku dimasa yg akan datang. Contoh : RAPBN, RAPBD, RUU.
-Hukum Asasi (Hukum alam) : Berlaku pada siapa sajadan kapan saja di seluruh dunia. Contoh : Hukum dari ciptaan Tuhan kepada segala sesuatu yg ada didunia serta semua isi alam semesta.

8) Menurut cara mempertahankannya :
- Material : Hukum yg berisi perintah dan laranganuntuk mengatur kepentingan bersama. Contoh : HUkum Pidana, Perdata, Hukum dagang.
- Formal : Hukum yg mengatur tentang bagaimana carapelaksanaan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Sumber :


Manusia berkepentingan untuk merasa bahwa ia aman. Aman berarti bahwa kepentingan-kepentingannya tidak diganggu. Oleh karena itu manusiaselalu berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi dari konflik,gangguan-gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerangkepentingan dirinya dan kehidupan bersama. Gangguan dan konflik harusdicegah dan tidak dibiarkan berlangsung terus menerus, karena akan merusak keseimbangan tatanan masyarakat. Jadi manusia di dalam masyarakatmemerlukan perlindungan kepentingan. erlindungan kepentingan itu akantercapai !ika tercipta pedoman atau peraturan yang menentukan manusiaseharusnya hidup dalam masyarakat agar tidak merugikan dirinya sendiri danorang lain. edoman, patokan atau ukuran untuk bertingkah laku atau bersikap dalam kehidupan bersama itu disebut dengan norma atau kaidahsocial. "aidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atautidak dilakukan, yang dilarang di!alankan atau yang dian!urkan untuk di!alankan.#ukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Jadiagar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.elaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal dan damai tapi dapatter!adi !uga pelanggaran hukum. $alam kasus pelanggaran hukum inilahmaka hukum harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah, hukum itumen!adi kenyataan. 

Kamis, 04 Januari 2018

KOPERASI


Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi


Pengertian Koperasi 

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.

Pengertian Koperasi Menurut ILO

Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
“Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.

Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria Pengertian
SubstansiSuatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkunganSuatu sistem terbuka
Cara kerjaSuatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber dayaSuatu sistem ekonomi
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari  kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi  sebagai subsistem koperasi adalah:
  • Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  • Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke

Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.


  1. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
  3. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.


Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
  • Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
  • Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  • Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha 


Tujuan Koperasi

Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.


Fungsi dan Peranan Koperasi

Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
  1. Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
  2. Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
  3. Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Jenis jenis koperasi 

Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).


1. Koperasi produksi 

Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).


Kelebihan dan kekurangan koperasi

Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:


1. Kelebihan koperasi

  • Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
  • Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
  • Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
  • Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
  • Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
  • Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.


2. Kelemahan Koperasi

  • Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
  • Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.


Sekian informasi yg dapat saya berikan tentang koperasi, kurang lebihnya mohon dimaafkan. Terimakasih.