What is your goals in 5 years?
1. I can be professional in editing or making videos
2. I can fulfill my own needs without the help of others
3. I want my body filled or fat
4. be Better than 5 years ago
What will you do to get/reach your goals?
1. Learn and start editing from app editing in handphone and Software editing in Computer like Adobe Premiere
2. WORKING!!! FIND MONEY
3. eat a lot, healthy lifestyle
4. Find out and self-correction.
Senin, 14 Januari 2019
Selasa, 25 Desember 2018
COVER LETTER
Bekasi, 20 Desember 2018
Mr. Takada
Head Manager
CS Takashi Cheap
Jalan Raya Panjang, RT. 05/055
Kecamatan Cikumis, Bekasi
Dear Mr. Takada
This email is in regards to my interest in applying for the Accounting position recently posted through your official website (takashicheap.com). With my skill-set and competencies I am more than able to Procurement filling, inventory control, and administration asistant.
While pursuing a Accounting & Taxation Staff position, I have developed skills in Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation. This knowledge has enabled me to Preparing for breakdown statement for the project, preparing intern finance circular correspondences, and preparing for the presentation materials.
I started my career as an front-end accounting & taxation staff in Desember 2017. Working under the direction of senior members, I learned to be good accounting people.
I know that CS Takashi Cheap current plans is search people can be trusted in accounting. This position is a perfect match for my personal and professional interest. I would love to leverage my knowledge of accounting & taxation to achieve groundbreaking result with this initiative.
I have attached my resume highlighting my academic and professional skills and look forward to hearing from you in due course.
Best Regards,
Julianto J
Jalan Galih No. 69
0802-1997-0325
vanhouse18@gmail.com
Rabu, 14 November 2018
Rabu, 17 Oktober 2018
Dialog Interview
JOB INTERVIEW MENGGUNAKAN SIMPLE PRESENT TENSE
Simple present tense adalah suatu bentuk tense yang menerangkan pekerjaan atau kejadian yang terjadi saat ini. Bentuk tenses ini menggunakan kata kerja bentuk pertama atau Verb 1 dalam penyusunan kalimatnya.
Terdapat dua rumus Simple present, yakni rumus simple present dalam bentuk verbal dan nominal. Namun biasanya di sekolah- sekolah umum atau pembelajaran- pembelajaran grammar dasar mereka hanya membahas SPT dalam bentuk verbal saja.
Rumus Simple Present Tense (Verbal)
Kalimat Positif (+)
|
Subjek + Verb 1 (s/es) + Objek
|
Kalimat Negatif (-)
|
Subjek + Do / Does + not + Verb 1 + Objek
|
Kalimat Pertanyaan (?)
|
Do / Does + Subjek + Verb 1 + Objek ?
|
Keterangan:
- Penggunaan akhiran s/es hanya untuk subjek berupa He, She, It .
- Akhiran s/es pada kata kata kerja tidak berlaku untuk subjek I, you, we, they dan sejenisnya.
- Penambahan s/es hanya untuk kalimat positif (+).
- Do berpasangan dengan I, you, we, they .
- Does berpasangan dengan He, She, it
Rumus Simple Present Tense (Bentuk Nominal)
Kalimat Positif
|
Subjek + Is/am/are + Complement
|
Kalimat Negatif
|
Subjek + Is/am/are + not + Complement
|
Kalimat Pertanyaan
|
Is/am/are + Subjek + Complement ?
|
Dialog Interview
Johanes : Calm down, calm down , are you okay?
Cornel : aa yeah, i just nervous
Johanes : ohhh yes
Zaenal : Excuse me, is this vans house company interview room
Johanes : yes, do you want to interview too
Zaenal : yes of course
Cornel : come
Few minutes later, Someone called interviewers to enter the room
Type type Interviewer
1. Normal Walking
2. Upnormal Walking
3. Normal Shake Hand
4. Upnormal Shake hand
5.
After Finish Interview
Ivan : Whats wrong with these people. in my old days, i was interviewed mos seriously then them
Flasback
*Walking to interview room*
In Interview room
Johanes : so ivan fauzan right
Ivan : yes sir
Johanes : How long you have been waiting
Johanes : How long you have been waiting
Ivan : Like a 5 minute maybe
Johanes : What are you come here with?
Ivan : I came here with my motocycle
Johanes : hoo, where do you live?
Ivan : I live in cikunir, west bekasi, sir
Johanes : So far yeah...
Ivan : Yes you right sir.
Johanes : So, tell me about yourself, ivan.
Ivan : I grew up in bekasi and i studied accounting in gunadarma university and i used to be an assistant of accounting laboratium
Johanes : Hm, what are you strenght?
Ivan : My strongest trait is attention to detail, i tottaly believe in planning and execution i used to really organize my week and i just want everything to be perfect.
Johanes : What experience you have before?
Ivan : I helped in my family company just a little business of wood
Johanes : If you accepted in here, what do you see in the next 5 years
Ivan : I would like to gain a practical experience and become a manager
Johanes : Can you work under pressure
Ivan : Yes, i have convidence of work under pressure.
Johanes : What do you prefer, individual or team work?
Ivan : I prefer teamwork, sir.
Johanes : Okay, what salary do you want?
Ivan : I want my salary about 7 milion including accidential, death assurance, health and old age insurance benefit.
Johanes : All right i will consider about you, thank you ivan
Ivan : Your welcome sir.
You can watch Video in this link : https://youtu.be/C8eAYtpMjII
Enjoy The Video and have fun :)
You can watch Video in this link : https://youtu.be/C8eAYtpMjII
Enjoy The Video and have fun :)
Rabu, 20 Juni 2018
DIGIMON RUMBLE ARENA 2
Kali ini saya akan membahas game nostalgia kembali, game masa kecil yg menenmani saya bermain saat liburan bersama teman saya. Game nya yaitu Digimon Rumble Arena 2. Game ini ada di platform PS2, meneruskan game generasi sebelumnya yaitu Digimon Rumble Arena yg ada di platform PS1. Game ini meupakan game Fighting Multiplayer yg bisa dimain kan sampai 4 player dalam pertandingan. Bagi penggemar Digimon pasti ingin memainkan game ini yg dikeluarkan oleh Bandai.
Tanggal rilis awal: 29 Juli 2004
Genre: Permainan pertarungan
Platform: PlayStation 2, Nintendo GameCube, Xbox

DI Game Digimon Rumble Arena 2 ini, Digimon dibagi dalam 3 Rank/tingkatan, Yaitu Rookie, Champion, Ultimate. Itu artinya Digimon harus Digivolve 2x untuk menjadi Ke tingkat Ultimate Digimon, Untuk Digivolve Digimon harus mengumpulkan Evolve Energy yg berbentuk bola2 yg keluaar jika memukul Digimon lain.
Di dalam game ada beberapa Menu,
1) Single Player
Disini PLayer ditantang untuk melawan Random digimon dgn cara memilih 1 dari 2 pilihan untuk dilawan dimana setelah melewati itu player akan disuruh memilih lagi hingga melawan Digimon Terakhir atau BOSS.
Rewar yg didapatkan, Player akan mendapatkan Digimon Baru, Arena Baru, dan Mode gameplay baru.
Di dalam game ada beberapa Menu,
1) Single Player
Disini PLayer ditantang untuk melawan Random digimon dgn cara memilih 1 dari 2 pilihan untuk dilawan dimana setelah melewati itu player akan disuruh memilih lagi hingga melawan Digimon Terakhir atau BOSS.
Rewar yg didapatkan, Player akan mendapatkan Digimon Baru, Arena Baru, dan Mode gameplay baru.
2) Multi Player
Disini kita bisa bermain bersama teman hingga 4 player dengan bebas dan kita bisa mengatur tingkat kesulitan digimon komputer dgn bebas.

lalu setelah memilih karakter kita bisa memlih arena, mode yg kita inginkan. INGAT, tidak semua mode dan arena terbuka jika kita belum mendapatkannya di SIngle Player mode.

Setelah itu, Happy Gaming, kalian dapat merasakan pertarungan antar Digimon dengan jumlah layer hingga 4 digimon dalam 1 arena.
1. One Hit Kills (1 Kali Pukulan Langsung Tewas)
Kanan, atas, kiri, bawah, X, L1+R12. Energy Digivolve Item (Energi Evolusi)
Segitiga, kanan, bawah, Lingkaran, L1, X, R1, X, Segitiga3. Evolve Meter Always Full (Evolusi Meter Selalu Penuh)
Kotak, kanan, X, Segitiga, kiri, Lingkaran, L1 + R1
*(Tanda + berarati menekan secara bersamaan)
Sekian Penjelasan Game yg bisa saya tulis di Blog ini. Sekian dan Terima kasih.
Jumat, 18 Mei 2018
BENTUK-BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
Sumber-Sumber Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan.
HAKI( HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
SUMBER:
Minggu, 15 April 2018
Aspek Hukum
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1 Subjek Hukum
Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1.
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang
belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
Hukum Pidana
Pengertian menurut Prof. Dr. W.L.G. Lemaire
Hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu
sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat
khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan
suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana
(hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu
keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman
itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi
tindakan-tindakan tersebut.
Selain
itu, Pengerian menurut Moeljatno
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang
mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak
boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang
melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Kesimpulannya,
Hukum pidana adalah ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh
dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang
yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Hukum
Perdata
Prof.
Subekti, S.H menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
Selain
itu, C.S.T. Kansil menjelaskan bahwa hukum perdata ialah
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila
ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata
pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan
hukumnya dengan orang lain.
Perbedaan
Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga
pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yangmemiliki
implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana
apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan,
ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana
sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir)
untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang
apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si
pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda
simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda
dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang
menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan,
dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum
perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak
berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Hukum
Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan
ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi(pers onal law).
Hukum Perjanjian
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
· Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
· Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak
baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung
dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek
dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup
kontrak
4. Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban
dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
Hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH
Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata.Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis)
dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Langganan:
Postingan (Atom)


