Sabtu, 17 Maret 2018

Asal Usul Hukum

Mengapa manusia menciptakan hukum?

Manusia berkepentingan untuk merasa bahwa ia aman. Aman berarti bahwa kepentingan-kepentingannya tidak diganggu. Oleh karena itu manusiaselalu berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi dari konflik,gangguan-gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerang kepentingan dirinya dan kehidupan bersama. Gangguan dan konflik harus dicegah dan tidak dibiarkan berlangsung terus menerus, karena akan merusak keseimbangan tatanan masyarakat. Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan. Perlindungan kepentingan itu akan tercapai jika tercipta pedoman atau peraturan yang menentukan manusiaseharusnya hidup dalam masyarakat agar tidak merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Pedoman, patokan atau ukuran untuk bertingkah laku atau bersikap dalam kehidupan bersama itu disebut dengan norma atau kaidah social. Kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan.Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Jadi agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata  bagi  pelanggarnya.  Yang  dimaksud  dengan  segala  sesuatu  adalah  faktor-faktor  yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum,dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lainsebagainya.Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara yang bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan global saat ini, tentunya menjadikan bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Jenis-jenis Hukum

1) Menurut sifatnya :
- Hukum yg memaksa : Hukum yg bersifat mutlak. Contoh = Hukum Pidana
- Hukum yg mengatur : Hukum yg dapat dikeesampingkan jika pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Contoh + Hukum Perdata 

2) Menurut wujudnya :
- Objektif :Hukum yg berlaku umum disebuah negara. Contoh : Kitab undang-undang pidana.
- Subjektif : Hukum yg muncul dari hukum objektif tapi hanya berlaku pada orng-orng tertentu. Contoh :Kitab undang-undang hukum Militer.

3) Menurut isinya
- Privat : Mengatur hubungan antara  orang yg satu dengan orang lain yg menitikberatkan kepada kepentingan pribadi. Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang
- Publik : Mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapanya dan warga negaranya. Contoh : Hukum Pidana, tata negara, administrasi negara.

4) Menurut sumbernya :
- Hukum UU : Bersumber dari perundang-undangan. Contoh :KUHP, KUHPdt, KUHD, UU, PP
- Hukum adat : Bersumber dari kebiasaan. Contoh :Hukum adat Papua yg berlaku pada seseorang yg mengakibatkan seseorang meningal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yg akan diminta ganti rugi dengan uang atau ternak abi.
- Hukum Traktat : Bersumber dari beberapa negara dalam suatu perjanjian negara. Contoh : Perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang wilayah perairan.
- Hukum Yurisprudensi : Bersumber dari putusan hukum. Contoh :Yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik
- Hukum Doktrin : Bersumber dati para ahli hukum. Contoh : Doktrin Truman dan Doktrin Monroe

5)Menurut Bentuknya :
- Tertulis :Peraturan hukum yg terdapat pada perundang-undangan. Contoh :KUHP pidana, KUHP perdata.
- Tidak tertulis :Hukum yg diyakani dan ditaati masyarakat walaupun tdk tertulis. Contoh : Hukum adat suatu daerah.

6) Menurut tempat berlakunya :
- Nasional : Berlaku dalam wilayah negara tertentu. Contoh : KUHP di Indonesia.
- Internasional : Mengatur hubungan dunia Internasional. Contoh : Hukum yg timbul dari perjainjian Internasioanl (traktat)

7) Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum :Berlaku untuk saat ini untuk suatu masyarakat. COmtoh : Perda
- Ius Constituendum :Diharapkan berlaku dimasa yg akan datang. Contoh : RAPBN, RAPBD, RUU.
-Hukum Asasi (Hukum alam) : Berlaku pada siapa sajadan kapan saja di seluruh dunia. Contoh : Hukum dari ciptaan Tuhan kepada segala sesuatu yg ada didunia serta semua isi alam semesta.

8) Menurut cara mempertahankannya :
- Material : Hukum yg berisi perintah dan laranganuntuk mengatur kepentingan bersama. Contoh : HUkum Pidana, Perdata, Hukum dagang.
- Formal : Hukum yg mengatur tentang bagaimana carapelaksanaan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Sumber :


Manusia berkepentingan untuk merasa bahwa ia aman. Aman berarti bahwa kepentingan-kepentingannya tidak diganggu. Oleh karena itu manusiaselalu berharap bahwa kepentingan-kepentingannya dilindungi dari konflik,gangguan-gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerangkepentingan dirinya dan kehidupan bersama. Gangguan dan konflik harusdicegah dan tidak dibiarkan berlangsung terus menerus, karena akan merusak keseimbangan tatanan masyarakat. Jadi manusidi dalam masyarakatmemerlukan perlindungan kepentingan. erlindungan kepentingan itu akantercapai !ika tercipta pedoman atau peraturan yang menentukan manusiaseharusnya hidup dalam masyarakat agar tidak merugikan dirinya sendiri danorang lain. edoman, patokan atau ukuran untuk bertingkah laku atau bersikap dalam kehidupan bersama itu disebut dengan norma atau kaidahsocial. "aidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atautidak dilakukanyang dilarang di!alankan atau yang dian!urkauntuk di!alankan.#ukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Jadiagar kepentingamanusiterlindungi, hukum harudilaksanakan.elaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal dan damai tapi dapatter!adi !uga pelanggaran hukum. $alam kasus pelanggaran hukum inilahmaka hukum harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah, hukum itumen!adi kenyataan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar